Ia mengatakan, jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang bergabung menggunakan SBSN semakin banyak, yaitu dari satu K/L pada 2013 meningkat menjadi delapan K/L pada 2020 dan 11 K/L pada 2021. “Nilai pembiayaannya secara akumulatif mencapai Rp 145,84 triliun,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Sri, penggunaan SBSN sebagai pembiayaan proyek infrastruktur juga merupakan upaya untuk meningkatkan perkembangan ekonomi dan instrumen syariah di Indonesia. “Terkait SBSN yang dihubungkan dengan proyek, maka kerja sama sangat erat dengan kementerian/lembaga menjadi luar biasa penting,” katanya.
Ia menegaskan, kinerja dan kualitas proyek yang dibiayai SBSN harus berkualitas mengingat proyek ini dibiayai oleh utang sementara pemerintah juga harus terus menjaga utang Indonesia. “Kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik karena dibiayai sebuah instrumen yang mengandung elemen syariah tentu kita punya kewajiban moral lebih untuk menjaganya,” ujarnya.