Rapat juga mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya.
Pemegang saham menyetujui pemberhentian tiga direksi perseroan. Ketiganya adalah Direktur Bisnis, Kecil, Ritel, dan Menengah Priyastomo, Direktur Human Capital Herdy Rosadi Harman, dan Direktur Keuangan Haru Koesmahargyo.
"Menguatkan pemberhentian dengan hormat Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS tahunan 2020 tanggal 18 Februari 2020," katanya.
Keputusan rapat menyetujui pengalihan 2 direktur perseroan, yakni Indra Utoyo semula Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi. Lalu, Achmad Solichin Lutfiyanto semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Kepatuhan.
Kemudian, pemegang saham menyetujui untuk menunjuk empat direksi baru. Pertama, Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah. Kedua, Agus Winardono sebagai Direktur Human capital. Ketiga, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan. Keempat, Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan.