Taufik mengatakan, dalam skenario konsumsi tinggi sebeesar 48 ribu ton per bulan tanpa ada tambahan stok impor, pasokan bawang putih pada akhir maret hanya tersisa 6.484 ton hingga 16.120 ton. Jumlah tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan untuk bulan April.
Pada skenario sedang di mana konsumsi sekitar 45 ribu ton, sisa stok akhir Maret berkisar 15.845 ton hingga 25.120 ton. Jumlah itu juga tidak mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih pada bulan berikutnya.
Sementara pada skenario rendah konsumsi diperkirakan 40 ribu ton. Jika diakumulasikan selama tiga bulan dengan ketersediaan stok sejak awal tahun, maka estimasi sisa stok untuk bulan April berkisar 30.845 ton hingga 40.120 ton.
"Jadi dalam skenario hitung-hitungan kami, stok di awal April sudah minus di bawah tingkat konsumsi bulanan. Ini akan mendorong terjadinya kenaikan harga seperti yang terjadi di 2017 hingga 2020. Semoga tahun 2021 ini bisa dihindari," kata dia.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, pihaknya berupaya sedini mungkin dalam memberikan peringatan kepada pemerintah soal potensi kenaikan harga bawang putih pada bulan April. Menurut dia, proseduran impor bawang putih seharusnya tidak lagi sulit karena Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbikan. Di mana, beleid itu juga mengatur hal-hal penyederhaan proses importasi bahan pangan.
"Kita berikan peringatan supaya pemerintah bisa menjalankan (proses impor) ini. Terlebih, UU Cipta Kerja sudah berikan arahan yang jelas," kata dia.