Jumat 22 Jan 2021 19:36 WIB

Pengamat: BPJamsostek Melakukan Proses Investasi dengan Baik

BPJamsostek sudah on the right track dalam pengelolaan dana di bursa saham.

Red: Gita Amanda
Penyidikan Kejagung RI atas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) soal dugaan pengelolaan dana di bursa saham ramai jadi perhatian publik.
Foto: Dokumen.
Penyidikan Kejagung RI atas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) soal dugaan pengelolaan dana di bursa saham ramai jadi perhatian publik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyidikan Kejagung RI atas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) soal dugaan pengelolaan dana di bursa saham ramai jadi perhatian publik. Analis dan Pengamat Pasar Modal Reita Farianti angkat bicara. Menurut dia, apa yang dilakukan BPJamsostek sudah on the right track dalam pengelolaan dana di bursa saham.

“BPJamsostek telah melakukan proses investasi yang prudent, sangat baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menempatkan 98 persen posisi sahamnya di indeks LQ45,” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BNI-AM periode 2014-Juni 2020 tersebut. Saham LQ45 adalah, lanjut Reita, saham-saham yang merupakan konstituen atau anggota dari Indeks LQ45 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga

Indeks LQ45 sendiri adalah indeks acuan saham yang mengukur kinerja harga dari 45 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan Indeks LQ45 tergolong sangat baik, karena memiliki konstituen saham-saham yang telah disaring berdasarkan kriteria likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental yang baik.

"Contoh dari konstituen indeks LQ45 yang merupakan perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia saat ini antara lain adalah Bank BRI, Bank BCA, Telkom, Bank Mandiri, Astra Internasional, Bank BNI, Unilever dan lain sebagainya,” bebernya, dalam siaran persnya.

Disinggung mengenai instansi pemerintah atau badan hukum publik yang memutuskan untuk menggunakan saham LQ45 dalam pengelolaan dana, Reita menegaskan hal tersebut tepat dan sangat aman. Ditegaskan dia, karena likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental perusahaan yang baik merupakan kriteria utama dalam investasi saham. kalaupun terjadi unrealized loss, hal itu sangatlah wajar.

“Wajar jika terjadi unrealized loss, volatilitas dalam pasar saham adalah hal yang sangat wajar. Apalagi disaat terjadi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sangat penting untuk berinvestasi pada saham - saham yang memiliki likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental perusahaan yang baik, sehingga saat pasar saham pulih atau kembali naik, saham-saham dengan kriteria tersebut akan pulih pula seiring atau bahkan dapat lebih baik dari pulihnya pasar saham secara keseluruhan, dalam hal ini indeks IHSG,” terangnya lagi.

Lebih jauh dirinya menerangkan, fenomena unrealized loss bukan berarti pasti merugi. Selama belum dilakukan penjualan pada saat rugi (cut loss), unrealized loss dapat pulih seiring pulihnya pasar saham secara umum dan bahkan menjadi gain atau untung. Terutama jika saham yang dimiliki suatu portfolio memiliki kriteria investasi likuiditas, kapitalisasi pasar dan fundamental yang semua baik. Menanggapi kasus BPJamsostek yang saat ini terjadi penyidikan oleh Kejagung RI karena terjadi unrealized loss pada 2020.

Dirinya mengungapkan, hal ini disebut unrealized loss. Baik unrealized loss ataupun unrealized gain merupakan hitungan yang fluktuatif (floating gain atau loss) tergantung kondisi pasar (karena valuasinya mark to market).

“Jika pasar saham membaik, maka floating lossnya dapat pulih atau bahkan menjadi floating gain, yang kemudian jika direalisasi akan menjadi realized gain atau keuntungan yang tercatat,” pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement