Wakil Menterti Perdagangan Jerry Sambuaga kembali menjelaskan, mata uang kripto memiliki potensi besar yang juga akan menjadi fokus garapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun ini. Wamendag berharap, sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum.
Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.
Baca Juga: Bursa Efek Thailand Rencana Keluarkan Platform Perdagangan Aset Digital Nonkripto di 2021
"Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Dalam hal ini, aman bagi pemilik, pelaku usaha, aman juga bagi negara. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik," kata Wamendag dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021).
Pelaku usaha menyambut baik peningkatan fungsi Bappebti dalam kripto. Bagi pelaku usaha, keamanan bertransaksi dan perlindungan aset menjadi perhatian utama. Mereka berharap, kerja Bappebti bisa sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Saat ini, Bappebti telah menerbitkan beleid yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ketentuan ini ada di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini diterbitkan 17 Desember 2020.
Peraturan ini mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.
Salah satu aset kripto yang saat ini menarik perhatian adalah Bitcoin. Pasalnya, harga Bitcoin disebut setara harga apartemen di Jakarta. Saat ini, harga Bitcoin berada di level Rp458 juta.
Sebelumnya, Bank Indonesia mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di Bitcoin. Musababnya, fluktuasi harga Bitcoin bakal terus terjadi karena dijadikan sebagai alat spekulasi. Selain itu, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.