EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Surveyor Indonesia (Persero) dan Bureau Veritas (BV) terus konsisten dalam memberikan dukungan bagi berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan pendidikan untuk dapat mulai beroperasi kembali di tengah pandemi melalui layanan SafeGuard Label SIBV.
Di awal tahun 2021, geliat pemulihan produktivitas dan ekonomi masyarakat terus bergerak ke arah positif. Namun, pemulihan ini harus dibarengi dengan kesiapan sector-sektor ekonomi dan publik dalam menerapkan protokol kesehatan yang baik, benar, dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah beraktivitas dikala pandemi.
Kesiapan ini ditunjukkan oleh kerja bersama antara Surveyor Indonesia-Bureau Veritas (SIBV) dan PT Pegadaian (Persero) dalam menjalankan audit SafeGuard Label terhadap 642 Kantor Cabang Pegadaian di seluruh wilayah Nusantara. Program audit dimulai pada tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan setelah SIBV memastikan hasil audit dan menjamin protokol kesehatan di semua Kantor Cabang Pegadaian telah dijalankan secara baik, benar, dan sesuai dengan standar kesehatan dunia serta peraturan perundang-undangan, SafeGuard Label dan Attestation Letter diserahkan secara virtual pada Senin (25/1).
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Insan Pegadaian yang sudah berjuang dan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan ketat baik untuk melindungi diri maupun melindungi para nasabah. Saya berharap, Pegadaian bisa mempertahankan prestasi dari Label SIBV SafeGuard ini, untuk menggerakkan dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto saat penyerahan label pada Senin (25/1).
Pemberian label tersebut melengkapi SafeGuard Label yang sudah tersemat di Kantor Pusat Pegadaian sejak 23 September 2020. PT Pegadaian (Persero) sendiri merupakan salah satu dari instansi dan BUMN yang lingkungan kerja dan layanannya telah mendapat pemastian penerapan protokol kesehatan SafeGuard Label SIBV.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer mengungkapkan, sepanjang 2020, SIBV telah mengaudit dan menyerahkan SafeGuard Label di antaranya untuk Kompleks Gedung Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Bulog, Kompleks Wisata milik Perum Jasa Tirta, PT Jamkrindo, dan PT Dahana (Persero).
“Perlu diinformasikan bahwa sepanjang 2020 SIBV telah memberikan pemastian protokol kesehatan di berbagai instansi dan BUMN salah satunya Kompleks Gedung Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, PT KAI, Perum Bulog, dan tentunya Pegadaian,” kata Dian M Noer dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Ia menegaskan, pada 2021 ini layanan SIBV masih memegang komitmen yang sama untuk memulihkan ekonomi bangsa dan membantu bisnis mulai beroperasi kembali di tengah pandemi. “Melalui audit untuk Pegadaian, kami juga ingin menunjukkan kompetensi SIBV untuk melakukan audit skala besar, dengan jangkauan wilayah luas, seluruh Indonesia. Tentunya dengan didukung teknologi seperti remote audit yang efektif dan efisien,” ujar Dian terkait komitmen dan rekam jejak SIBV.
Ia mengemukakan, rekam jejak dan konsistensi SIBV dalam memastikan protokol kesehatan diterapkan secara baik, benar, dan sesuai standar kesehatan dunia serta peraturan perundang-undangan di berbagai sektor ini dapat menjadi salah satu cara khususnya bagi Surveyor Indonesia untuk memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan ekonomi nasional, peningkatan iklim investasi, dan produktivitas masyarakat.
“Diharapkan dengan kerjasama yang baik dengan Bureau Veritas, layanan SafeGuard Label SIBV dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi lebih banyak masyarakat di lebih banyak wilayah di Indonesia, sehingga aktivitas publik dan ekonomi dapat kembali dijalankan tanpa rasa khawatir,” paparnya.
Dian menyebutkan, Surveyor Indonesia bekerja sama dengan Bureau Veritas (BV), perusahaan global dalam jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi dari Prancis membantu Pemerintah untuk memulihkan kembali sektor ekonomi dan bisnis, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat melalui program “Restart Your Business with SIBV: SafeGuard Label”.
SafeGuard Label SIBV melayani dan dapat digunakan oleh berbagai lini bisnis konsumen seperti perhotelan, perbankan, perbelanjaan, restoran, retail, dan bisnis hiburan; sektor privat seperti konstruksi, gedung korporat, dan kawasan industri, serta sektor publik seperti fasilitas transportasi massal, gedung sekolah, dan ruang publik.