Selasa 26 Jan 2021 12:19 WIB

Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Transportasi Udara

Perpanjangan aturan perjalanan ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di masa pandemi Covid-19  dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Foto:

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara, untuk daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal dua hari.

Persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis serta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, juga tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Penumpang juga diminta mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan. Data tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara kedatangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement