Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar. Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.
“Akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut,” ucapnya.
Sementara Head of Syariah Adira Finance Yusron Hibrizie menambahkan perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.
“Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan setiap siklus kehidupan mereka,” ucapnya.
Yusron menjelaskan Bai wal Istijar melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah.