Husnul juga menyebutkan bahwa ada perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, yakni urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), SP36 Rp 2.400 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK formula khusus Rp 3.300 per kg, pupuk organik granul Rp 800 per kg dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.
Perubahan HET pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020. Ia menambahkan HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud berlaku untuk pembelian oleh petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di penyalur lini IV (kios resmi).
"Kami meminta seluruh penyuluh pertanian lapangan untuk menyosialisasikan kepada para petani di wilayah kerjanya terkait perubahan HET pupuk bersubsidi dan kuota untuk masing-masing wilayah," kata Husnul.