Stasiun tersebut yakni, Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
Mulai 26 Januari hingga Februari 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan untuk melakukan perjalanan.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.