Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana memaparkan setidaknya delapan poin dalam draf Perpres tentang tarif EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Feed-in-Tariff (FiT) staging (bertahap) 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada Staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Mikro/ Mini Hidro (PLTA/M/MH) (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 mega watt (MW)
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW
- PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
2. Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk semua kapasitas
- PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW
- PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW
- PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW
- Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.
3. Harga kesepakatan:
- PLTA Peaker untuk semua kapasitas
- PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.
8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).