Jumat 29 Jan 2021 05:35 WIB

RPP Jaminan Produk Halal, MUI Ingatkan Pemerintah

MUI meminta Pemerintah untuk mengakomodasi usul dan saran terkait produk halal

Red: Gita Amanda
Halal
Foto:

Lebih lanjut Amirsyah meminta agar RPP JPH harus dikaji lebih matang sebelum dijadikan PP. Sebab menurutnya banyak pasal-pasal yang harus direvisi dan diperbaiki. Selain itu, penyusunan draft RPP JPH juga perlu melibatkan organisasi-organisasi keagamaan.

“Jaminan Produk Halal ini kan soal kemaslahatan umat. Jadi jangan tergesa- gesa menyusun RPP yang belum sesuai substansinya dengan prinsip-syariah dan kaedah sertifikasi halal yang sesuai syariah, karena dikemudian hari akan dapat menimbulkan masalah kepercayaan ummat. Oleh sebab itu pemerintah belum mengakomodir secara substansial aspirasi MUI,” tutup Amirsyah.

Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Halal Nasional (DHN) MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengaku, pihaknya menemukan berbagai kesalahan di dalam draft RPP JPH dari Kemenag baik secara redaksi maupun substansi. Karena itu, lanjut Nadra menyarankan, draft RPP JPH sebaiknya ditinjau ulang dan diperbaiki.

Menurutnya, kalau tidak diperbaiki maka akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan akan menimbulkan masalah saat akan melakukan sertifikasi. “Karena itu, supaya kita selamat dan maslahat kami mohon kepada bapak presiden agar komitmennya untuk memberikan kesempatan kepada MUI untuk bisa juga memasukkan aspirasi secara substansial ini,” ujar Nadra.

Nadra juga mengingatkan kepada pemerintah agar penyusunan RPP JPH tersebut melibatkan organisasi-organisasi keagamaan, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya.

“Karena itu kami minta jangan cepat-cepat diundangkan agar tidak menimbulkan masalah-masalah di kalangan umat Islam sendiri, sehingga kepercayaan tentang serfikasi halal akan turun. Dan itu akan merugikan kita semua,” tutup Nadra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement