Riset mengenai Fintech Pendanaan Syariah sendiri menurut penelitian yang dilakukan AFPI bersama DailySocial bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’, dari hasil survey 10 penyelenggara Fintech Pendanaan Syariah terdapat perbedaan rata-rata nilai pinjaman berdasarkan target peminjannya. Bagi sektor konsumtif (perorangan) rata-rata nilai pinjaman antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 jutaan, sedangkan untuk UMKM berada di atas Rp 50 juta. Hal implementasi teknologi, pelaku fintech pendanaan syariah dominan menggunakan teknologi cloud dan pembayaran gateway/akun virtual.
“Fintech Pendanaan memiliki kecepatan dan inovasi tanpa batas sehingga meningkatkan adaptasi produk dan layanan karena respon yang cepat, jangkauan yang luas dan integrasi yang mulus. Selain itu teknologi yang dimiliki mampu mendukung transparansi dan kemampuan audit transaksi serta keamanan secara real time. Tentunya hal tersebut juga menjadi bagian dari nilai Syariah yang terus dikedepankan oleh industri keuangan Syariah nasional,” ucapnya.
Menurutnya sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech pendanaan syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman) khususnya dalam memperkuat akses permodalan bagi UMKM dan pelaku industri halal.
“Layanan Fintech Pendanaan khususnya sektor Syariah mampu menjadi tren yang mendukung rantai pasok salah satunya dengan pembayaran usaha barang atau jasa Syariah. Tentunya AFPI bersama seluruh anggota Fintech Pendanaan syariah secara langsung siap berkontribusi lebih dalam mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini sekaligus turut mengembangkan ekosistem digital agar bantuan serta dukungan yang didapatkan para UMKM bisa lebih maksimal dan kaya manfaat,” ucapnya.