EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai regulasi terkait alat tangkap ikan yang tengah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat dunia perikanan seperti cantrang.
Menteri Trenggono menegaskan dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No.59/2020, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP Nomor 59/2020, ia juga tengah mengkaji Permen KP Nomor 12/2020 dan Permen KP Nomor 58/2020 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP Nomor 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," kata Menteri Trenggono, Sabtu (30/1).
Sebagai nakhoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah. Menteri Trenggono menyatakan memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun peta jalan kelautan dan perikanan ke depan agar generasi mendatang masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang.
Ia juga mengutarakan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan hingga jaminan masa tua.