Senin 01 Feb 2021 06:56 WIB

BRI Perpanjang Pencairan BPUM Hingga Februari 2021

Perpanjangn waktu pencairan BPUM sesuai instruksi Kemenkop UKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Antrian warga penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Untuk menghindari membludaknya warga, antrean pun dibatasi dan petugas selalu mengingatkan warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Foto:

Aestika mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum). Pada setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. 

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan. 

“BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat,” ucapnya.

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal senilai Rp 18,7 triliun pada akhir Desember 2020.

“Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2),” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement