Senin 01 Feb 2021 14:08 WIB

Sri Mulyani akan Berikan Perlakuan Pajak Khusus untuk LPI

Salah satu treatment pajak khusus akan diberlakukan untuk PMN aset berupa tanah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Presiden RI Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengawas Investasi (LPI)
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengawas Investasi (LPI)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan pajak khusus untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Fasilitas ini diharapkan dapat menarik investasi ke LPI yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, salah satu treatment pajak khusus akan diberlakukan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) aset berupa tanah atau bangunan dari pemerintah kepada LPI.

Pada aturan saat ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat (BPHTB) untuk LPI dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset. "Jadi, bagi LPI, BPHTB tetap dibayarkan sehingga pemerintah daerah tidak terpengaruh mengingat BPHTP itu adalah hak mereka," tutur Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Senin (1/2).

Tapi, dalam rencana pengaturan pajak khusus, BHPTB yang dibayarkan LPI nantinya akan menjadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak tanah/ bangunan diperoleh. Artinya, Sri menekankan, LPI memperoleh insentif berupa pengurangan pajak BPHTB yang dianggap sebagai dibiayakan.

Prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan akan diturunkan sebagai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Perlakuan perpajakan khusus juga diberikan untuk transaksi pembentukan cadangan wajib. Dalam aturan saat ini, cadangan tersebut tidak dapat menjadi biaya. Tapi, dalam RPP, cadangan wajib tersebut dapat dibiayakan dengan pembatasan 50 persen dari modal awal. 

"Sebelum sampai 50 persen, tidak dapat dibiayakan," kata Sri.  

Kriteria kedua, cadangan wajib dapat dibayakan apabila LPI sudah membayarkan dividen pertama kali kepada pemerintah.

Perlakuan khusus lainnya diberikan terhadap transaksi dividen yang diterima mitra investasi subyek pajak luar negeri. Dalam regulasi saat ini, transaksi harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 tarif 20 persen atau tarif sesuai dengan Perjanjian Pajak Penghindaran Berganda (P3B).

Dalam RPP, tarif ini akan lebih kecil, yakni 7,5 persen. Sri mengatakan, keringanan ini diberlakukan agar menjadi insentif bagi para investor asing, sehingga mereka mau menanamkan modalnya melalui LPI. "Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement