EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi proses gabung atau merger antara Gojek dan Tokopedia. Hanya saja, rencana tersebut harus dikonsultasikan dahulu ke KPPU.
"Rencana merger Gojek dan Tokopedia saat ini belum masuk KPPU, (merger) belum disahkan. Namun bisa konsultasi ke KPPU secara sukarela sifatnya, tapi belum ada sinyal-sinyal mereka lakukan komunikasi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam diskusi media secara daring, Selasa (2/1).
Ia menjelaskan, jika merger sudah dilakukan dan terjadi transaksi, maka wajib dilaporkan ke KPPU. "Jadi bilang memenuhi batasan-batasan, sekitar 30 hari setelah transaksi efektif wajib lapor," tegasnya.
Deswin menuturkan, KPPU memiliki tingkat konsentrasi cukup signifikan terkait struktur pasar di beberapa sektor. Maka, bila merger antara Gojek dan Tokopedia terjadi, KPPU akan menilai transaksi mana yang akan terdampak.
"Apakah berdampak ke transaksi e-commerce, digital payment, dan lainnya. Nanti dicek mana pasar paling terkait, lalu pemain di pasar itu seperti apa, bagaimana penetapan tarifnya, dan sebagainya. Itu akan kita nilai," kata dia.