Rabu 03 Feb 2021 06:39 WIB

Sepanjang 2020, LPS Jamin 350 Juta Rekening Nasabah

Sepanjang 2020, LPS menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 bps.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto:

“Terjaganya likuiditas bank mendorong tren penurunan suku bunga yang juga terus berlanjut. Sepanjang kuartal empat tahun 2020 hingga awal 2021, suku bunga rata-rata simpanan rupiah turun sebesar 50 bps atau 0,5 persen menjadi 4,52 persen, sedangkan valuta asing turun 13 bps menjadi 0,64 persen,” ucapnya. 

Tak hanya itu, LPS juga terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan antar kelompok buku bank yang cenderung bervariasi dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan tren penurunan tingkat bunga penjaminan pada periode November 2020. Sepanjang 2020, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 bps. 

Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 Januari 2021, LPS telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. 

Sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah pada bank umum sebesar 4,50 persen dan valas pada bank umum sebesar satu persen. Kemudian tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar tujuh persen.

Penetapan tingkat bunga penjaminan berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement