Kamis 04 Feb 2021 12:20 WIB

KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguards Lonjakan Impor Baja

Ada indikasi awal ancaman kerugian serius yang dialami industri baja Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Industri Baja (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Industri Baja (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Perpanjangan itu terhitung mulai 2 Februari 2021. 

Hal itu dilakukan setelah mendapat permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu. Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90.

Baca Juga

Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017. "Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya," ujar Ketua KPPI Mardjoko melalui keterangan resmi, Kamis (4/2).

Ia melanjutkan, terdapat pula indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri. "Itu sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujarnya. 

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017 sampai 2020. Indikator tersebut, di antaranya penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan atau interested parties. Selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," tegasnya. Ia menambahkan, permintaan informasi lainnya terkait perpanjangan penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement