Maka itu perseroan mengantisipasi debitur high risk dengan mempersiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 65 persen. Nantinya, Bank Mandiri akan menambah cadangan sebesar 35 persen untuk memenuhi total cadangan bagi debitur high risk.
"Kami harapkan terus turun, tidak tercapai sembilan persen, karena secara bulanan teman-teman di lapangan lakukan push restrukturisasi review, didatangi usahanya, apakah perlu diperpanjang atau yang perlu dibantu, didukung dari Mandiri, sehingga potensi dari sembilan persen akan downgrade bisa lebih kecil lagi," ucapnya.
Sedangkan sebanyak 65 persen dari debitur restrukturisasi tidak memperpanjang pinjamannya. Hal itu menandakan jika bisnis mereka mulai berjalan. “Sedangkan, 25 persen debitur memilih untuk memperpanjang pelonggaran tersebut hingga Maret 2022 nanti sesuai dengan ketentuan OJK,” ucapnya.
Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit senilai Rp 123,4 triliun kepada 543.758 debitur hingga 31 Desember 2020. Mayoritas persetujuan restrukturisasi kredit diberikan kepada nasabah non UMKM sebesar Rp 89,6 triliun kepada 206.939 debitur. Sedangkan, nasabah UMKM yang mengantongi persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 336.819 nasabah senilai Rp 33,9 triliun.