Senin 08 Feb 2021 17:07 WIB

Sri Mulyani Jelaskan Langkah Pembentukan Holding Ultra Mikro

Pembentukan holding ultra mikro harus melalui persetujuan right issue dari BRI.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk holding ultra mikro yang akan menggabungkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka adalah PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) yang direncanakan berada di bawah naungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, holding ultra mikro dibentuk untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas terkait pembiayaan usaha ultra mikro. "Ini untuk melayani lebih banyak dan lebih luas ke segmen ultra mikro," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Senin (8/2).

Baca Juga

Pembentukan holding harus melalui persetujuan right issue dari BRI. Dalam mekanisme ini, negara akan mengambil seluruhnya dan mengalihkan semua saham seri B negara pada PNM dan Pegadaian kepada BRI.

Adapun proses penyertaan atau penyetoran saham negara meliputi lima hal. Pertama, right issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR. 

Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement