Tulus juga mengatakan surplus ditunjang oleh kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan.
Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp 16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp 7.000.
"Kenaikan iuran inilah yang berkontribusi signifikan terhadap revenue finansial BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya mengalami surplus," katanya.
Selain itu, surplus juga merupakan mewujudkan cost effective yang dilakukan oleh manajemen BPJS Kesehatan. Instrumen cost effective ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena moral hazard dalam pelayanan.
Seperti yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, atau bahkan oknum konsumen. Cost effective ini dilakukan berbasis kendali mutu dan kendali biaya, sehingga tetap mampu mewujudkan pelayanan yang standar dan sesuai harapan peserta JKN.