EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi fintech P2P lending. Peningkatan kualitas program dilakukan melalui siklus pendekatan berbasis risiko atau risk based approach.
Beleid tersebut ditetapkan di Jakarta sekaligus menandai mulai berlakunya ketentuan pada 29 Januari 2021 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi. Ketentuan itu berisi 92 halaman batang tubuh dan 15 halaman lampiran.
Penerbitan SEOJK APU-PPT bagi Fintech Lending itu terbilang tepat waktu karena POJK 12/2017 yang diubah menjadi POJK 23/2019 menginstruksikan pada ketentuan peralihan bahwa program APU-PPT bagi fintech lending mulai berlaku pada Maret 2021. SEOJK turut menerangkan bahwa penyelenggara fintech lending sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
“Terdapat tambahan dibandingkan Rancangan SEOJK sebelumnya, yakni risiko terhadap pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penyelenggara dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil TPPU atau TPPT ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan," tulis OJK dalam SEOJK seperti dikutip, Selasa (9/2).
Kepentingan pelaku usaha misalnya bagi pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan bagi pelaku pendanaan terorisme atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme atau mendanai pengembangan senjata pemusnah massal.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program APU-PPT serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko atau risk based approach. Adapun sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional dan sejalan dengan penilaian risiko nasional atau national risk assessment (NRA) serta penilaian risiko sektoral atau sectoral risk assessment (SRA).