Rabu 10 Feb 2021 08:50 WIB

Setelah BPJS Kesehatan tak Lagi Defisit

BPJS Kesehatan umumkan arus kas DJS surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).
Foto: BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).

EKBIS.CO,  Kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang tak lagi defisit berdampak positif pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fasilitas kesehatan (faskes) dapat melayani peserta BPJS Kesehatan secara optimal karena tak ada lagi pembayaran klaim biaya pelayanan yang ditunggak. Perbaikan pelayanan faskes pun dirasakan peserta di berbagai kelas. 

BPJS Kesehatan pada Senin (8/2) mengumumkan, arus kas DJS Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan tercatat surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020. Selain karena adanya kenaikan iuran, berakhirnya defisit DJS Kesehatan juga karena terus membaiknya tata kelola. 

Dengan semakin sehatnya kondisi keuangan DJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mampu membayar semua biaya klaim pelayanan pada 2020. Bahkan, BPJS juga menyelesaikan klaim gagal bayar pada 2019 yang besarnya mencapai Rp 15,51 triliun. 

Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyebut pelayanan terus membaik dari tahun ke tahun. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Yunita D Suminar, menyampaikan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah berjalan semakin baik sejak dimulai pada 1 Januari 2014. "Alhamdulillah, kerja sama betul-betul lancar dan pembayarannya juga tepat waktu," katanya kepada Republika, Selasa (9/2).

Menurut dia, skema jaminan asuransi BPJS sudah baik dan sistemnya juga terus dikembangkan. Kedua pihak pun sepakat untuk bersama-sama selalu berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan kepuasan pengguna layanan.

Yunita mengatakan, sebanyak 85 persen dari total pasien di RSUD menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sejauh ini, kata dia, tidak ada penunggakan klaim yang terjadi. Menurut dia, pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.

Ia juga menjamin tidak ada diskriminasi terhadap pasien BPJS. Pelayanan dan pengobatan dilakukan secara baik pada semua peserta di semua fasilitas kesehatan di RSUD.

Terbaru, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo membuka fasilitas gedung baru Onkologi Terpadu untuk pasien kanker. Layanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pasien BPJS di semua kelas. RSUD juga mengembangkan pelayanan lebih baik dengan menyediakan program antar obat secara gratis. "Kita harus berorientasi pada pelayanan yang mudah, murah, dan cepat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement