EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN mendukung penuh langkah PT Garuda Indonesia (Persero) dalam penyelesaian kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ 1000. Penyelesaian kontrak atas 12 armada dari total 18 armada Bombardier CRJ 1000 tersebut dilakukan melalui proses negosiasi early termination.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, efisiensi menjadi kunci di segala lini. Karena itu, penyelesaian kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ 1000 tersebut menjadi bentuk efisiensi bagi perusahaan.
"Dari data-data dapat disimpulkan Garuda Indonesia menjadi salah satu perusahaan penerbangan yang leasing cost nya paling tinggi di dunia, yaitu sebanyak 27 persen. Karena itu, saya dengan tegas mendukung manajemen Garuda untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dan mengakhiri kontrak dengan NAC yang memang jatuh temponya pada 2027 nanti," ujar Erick saat jumpa pers virtual bersama Dirut Garuda Irfan Setiaputra di Jakarta, Rabu (10/2).
18 armada Bombardier CRJ 1000 yang dioperasikan Garuda Indonesia tersebut terdiri atas 12 armada yang saat ini menggunakan skema operating lease dari perusahaan lessor pesawat yang berbasis di Denmark, Nordic Aviation Capital (NAC). Sedangkan 6 armada lainnya menggunakan skema financial lease dengan penyedia financial lease Export Development Canada (EDC).
Masa sewa 12 armada Bombardier CRJ 1000 milik NAC adalah 12 tahun yang mana delivery armada dilakukan pada 2012 hingga 2015 sehingga pesawat terakhir yang diterima Garuda memiliki masa sewa hingga 2027. Sedangkan masa sewa untuk 6 armada CRJ 1000 skema financial lease dengan EDC adalah dengan kontrak 10 tahun yang periode jatuh temponya hingga 2024.
Erick menyebut kurang sesuainya jenis dan spesifikasi pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan market Indonesia mengakibatkan kinerja komersial yang tidak optimal. Untuk memperoleh biaya sewa yang terbaik dan relevan dengan kondiri perusahaan dan pasar, negosiasi telah dilakukan dengan pihak lessor sejak awal 2020 lalu.
Dari hasil negosiasi, kata Erick, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi Garuda untuk melakukan early termination, termasuk di dalamnya melakukan pembayaran early termination fee dan pemenuhan kondisi redelivery pesawat secara teknis. Namun, hingga Garuda Indonesia memutuskan untuk stop operasi armada CRJ 1000 pada 1 Februari 2021, penawaran early payment oleh Garuda Indonesia tidak dapat diterima atau tidak dapat disetujui oleh pihak lessor.
"Hal ini menjadi landasan perusahaan memutuskan secara sepihak kontrak sewa pesawat 12 armada Bombardier CRJ 1000," ucap Erick.