Rabu 10 Feb 2021 15:54 WIB

Jasa Raharja Aceh Serahkan Santunan Rp 62 Miliar pada 2020

Nilai santunan itu turun 16,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Red: Fuji Pratiwi
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja Aceh telah menyerahkan santunan sebesar Rp 62 miliar sepanjang 2020.
Foto: facebook.com/ptjasaraharja
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja Aceh telah menyerahkan santunan sebesar Rp 62 miliar sepanjang 2020.

EKBIS.CO,  BANDA ACEH -- PT Jasa Raharja Cabang Aceh menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah itu sebesar Rp 62 miliar selama 2020. Nilai itu turun 16,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2019, santunan yang diserahkan mencapai Rp 75 miliar, artinya turun 16,31 persen pada 2020 yang hanya sebesar Rp 62 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan di Banda Aceh, Rabu (10/2).

Baca Juga

Mulkan mengatakan, santunan korban kecelakaan lalu lintas di Aceh tersebut didominasi oleh generasi milenial yang porsinya mencapai 50 persen. Namun, Jasa Raharja tidak dapat merincikan berapa orang penerima bantuan kecelakaan lalu lintas dari jumlah pembayaran Rp 62 miliar selama 2020 tersebut.

"Data kecelakaan itu wilayahnya Ditlantas. Yang pasti, jumlah angka kecelakaannya menurun sesuai data yang masuk dari rumah sakit," kata Mulkan.

Jasa Raharja merupakan perusahaan pelaksana UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai pelaksana, kata Mulkan, Jasa Raharja Aceh mendapat dukungan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari setiap tiket yang dibeli oleh orang yang menggunakan jasa angkutan umum. 

Jasa Raharja Aceh juga mendapat dukungan sumbangan wajib fana kecelakaan lalu lintas kalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak di kantor Samsat.

Kemudian, lanjut Mulkan, dana yang dihimpun itu diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang, baik darat, laut, maupun udara. "Selain itu juga digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan pajak, dividen bagi negara, serta untuk Corporate Social Responsibility," ujar dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement