Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah mempersiapkan kebijakan visa jangka panjang untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan lama di Indonesia. Hal itu sebagai salah satu solusi dalam memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus membuka peluang investasi asing.
Wacana tersebut diketahui baru dibahas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (8/2) sebagai kementerian terkait yang memiliki wewenang dalam keimigrasian.
“Jadi dengan beberapa ketentuan kita bisa membuka peluang investasi dan peluang visa lima tahun untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan di Indonesia,” kata Sandiaga dalam keterangan resmi Kemenparekraf, Selasa (9/2).
Sandiaga mengatakan, rumusan itu disebut second home visa dan dikhususkan bagi warga negara asing yang ingin berkegiatan dalam jangka waktu lama di Indonesia. Selain second home visa, lanjut Sandiaga, pihaknya juga membahas mengenai relaksasi bagi warga negara anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) yang telah memiliki kesepakatan travel bubble atau travel corridor arrangement dengan prinsip reciprocal serta bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama,” katanya.