EKBIS.CO, JAKARTA -- Masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani kerap terulang setiap tahunnya. Pemerintah menilai, penyediaan pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan alokasi setiap tahunnya. Namun, isu kelangkaan mencuat lantaran petani yang tidak mendapatkan jatah, tetap meminta pupuk subsidi.
Kepala Sub Direktorat Pupuk Bersubsidi, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Yanti Ermawati, mengatakan Kementan sudah berupaya maksimal untuk membuat kebijakan yang paling minimal risiko namun maksimal dalam manfaat.
Yanti menegaskan, penyaluran pupuk subsidi khusus diberikan kepada petani yang terdaftar dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Adapun e-RDKK diusulkan oleh petani bersama penyuluh kepada pemerintah setahun sebelumnya.
"Sekarang yang sering jadi polemik itu petaninya petani yang mana? Bisa jadi petani yang mencuat itu tidak terdaftar dalam e-RDKK tapi menuntut untuk dapat subsidi pupuk," kata Yanti dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/2).
Situasi tersebut lantas membuat seolah-olah pupuk bersubsidi langka. Padahal, petani yang namanya sudah terdaftar dalam e-RDKK dipastikan mendapat pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang diberikan.
Isu-isu kelangkaan yang bermunculan, menurutnya hanya terjadi di sebagian kecil lokasi namun masuk dalam pemberitaan sehingga persoalan menjadi besar.
Para agen penyalur di lapangan yang ditugaskan menyalurkan pupuk subsidi juga tidak bisa berbuat banyak kepada petani yang bukan penerima. Sebab, setiap penyalur sudah memegang data-data penerima lengkap dengan jumlah jatah yang diperoleh petani.
Meski demikian, Yanti mengatakan, pemerintah siap melakukan kebijakan jika ada sistem yang dianggap lebih baik. Kementan, kata Yanti, tetap mengacu pada tugas menjaga ketahanan pangan. Karena itu, setiap kebijakan pupuk bersubsidi yang dinilai mampu menjaga ketahanan tentunya akan diterapkan pemerintah.