Jumat 12 Feb 2021 09:25 WIB

Investasi Bodong Tiktokcash, Kominfo Blokir Semua Akses

Kemenkominfo melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Investasi Bodong Tiktokcash, Kominfo Blokir Akses Aplikasi dan Media Sosial (Foto: Tanayastri Dini Isna)
Investasi Bodong Tiktokcash, Kominfo Blokir Akses Aplikasi dan Media Sosial (Foto: Tanayastri Dini Isna)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, menyatakan bahwa pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Baca Juga

Baca Juga: Waspada! Baru 2 Bulan di 2021, Kominfo Ringkus Ratusan Hoaks Vaksin Covid-19

Menurut Jubir Kemenkominfo, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. "Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. "Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," jelas Dedy Permadi.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Tim AIS Kemenkominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement