Jumat 12 Feb 2021 09:14 WIB

Menko Airlangga: Pemberian Insentif PPnBM Dilakukan Bertahap

Pemberian insentif dilakukan dalam tiga tahap selama sembilan bulan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan bermotor tertentu. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan bermotor tertentu. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan bermotor tertentu. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Tahap terakhir, insentif PPnBM diberikan sebesar 25 persen. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. 

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (12/2).

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Tepatnya melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Airlangga mencatat, peningkatan produksi di industri otomotif akan terjadi seiring dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap ini. Merujuk pada data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peningkatan produksi diharapkan dapat terjadi hingga 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," kata Airlangga.

Pemulihan produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Sebab, industri ini memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya dengan jumlah pekerja lebih dari 1,5 juta orang. Mereka terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210 ribu pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220 ribu pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75 ribu pekerja).

Selain itu, ada di sektor dealer dan bengkel resmi (14 ribu perusahaan dengan 400 ribu pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42 ribu perusahaan dengan 595 ribu pekerja).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement