Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadidalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan pers, Ahad (14/2).
Seperti dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen.
Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen). Dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi menambahkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
"Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen," katanya.
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini lembaga atau regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum. Demi melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen.