Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 untuk kategori sedan dan 4x2.
Adapun rencana insentif PPnBM akan berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama tiga bulan. Besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen pada tahap ketiga.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun targetnya skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.