Kamis 18 Feb 2021 17:21 WIB

Warga Tuban Borong Mobil, Pertamina Benarkan Pengadaan Lahan

Pertamina menyatakan pengadaan lahan GRR Tuban sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
 PT Pertamina (Persero). Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kilang baru Tuban (GRR Tuban) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: Pertamina
PT Pertamina (Persero). Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kilang baru Tuban (GRR Tuban) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) sudah rampung.  PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya, menyampaikan, proyek dengan nilai investasi sekitar 15 miliar dolar AS tersebut sedang tahap pengerjaan awal. Yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare (ha) dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai. 

Baca Juga

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 ha tanah warga.

Ifki menjelaskan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut", ungkap Ifki.

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya. "Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima", kata Ifki.

Baru-baru ini, marak beredar video warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membeli 176 mobil secara bersamaan. Dalam video itu terlihat antrean mobil yang dipesan warga. Mereka adalah warga yang telah mendapat uang ganti atas penjualan tanah untuk pembangunan kilang minyak milik Pertamina.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement