EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM Mikro akan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan. Mulai dari kas daerah hingga anggaran Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyebutkan, skema pembiayaan PPKM Mikro diberlakukan sesuai dengan tingkat kebutuhan. Misalnya, kebutuhan logistik di tingkat desa akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes (Dana Desa). Sementara itu, APBD Kabupaten/ Kota dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan di level kelurahan.
Ketentuan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Mikro pada Selasa (23/2) hingga Senin (8/3). Kebijakan ini diterapkan di 123 kabupaten/ kota di tujuh provinsi yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur."Tentu kita harap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi Covid-19 dan ini dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait vaksinasi," ucap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (20/2).
Sementara itu, anggaran TNI dan Polri juga digunakan untuk melengkapi kebutuhan babinsa/ bhabinkamtibmas yang akan banyak dikerahkan dalam membantu pelaksanaan PPKM Mikro. Termasuk dalam melancarkan proses penyaluran bantuan sosial berupa beras 20 kilogram ke mereka yang menjalani isolasi mandiri dan masker kain.
Dalam penyediaan bantuan sosial tersebut, anggaran K/L bersangkutan akan dimanfaatkan. Di antaranya, Bulog atau Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). APBD Provinsi bersama dengan kabupaten/ kota juga akan dialokasikan untuk kebutuhan ini.
Di sisi lain, penguatan testing, tracing dan treatment (3T) selama PPKM Mikro akan menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes)/ BNPB bersama dengan APBD Provinsi, Kabupaten/ Kota. Salah satunya untuk menyediakan fasilitas swab test antigen secara gratis yang disediakan di fasilitas kesehatan wilayah masing-masing.