EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.
Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut 'part time'. Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.
Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:
Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126
Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
- bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum. Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk isi dokumen PP 36 tahun 2021 lebih lengkapnya, masyarakat bisa mengaksesnya di situs resmi Sekretariat Negara.