Senin 22 Feb 2021 00:47 WIB

Pertamina GRR Tuban Lakukan Pembersihan Lahan Kilang Baru

Proses pembersihan lahan tahap 3 akan dimulai pada Maret mendatang.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pertamina GRR Tuban Lakukan Pembersihan Lahan Kilang Baru (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pertamina GRR Tuban Lakukan Pembersihan Lahan Kilang Baru (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina GRR Tuban akan melanjutkan proses pembangunan kilang baru yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2026 mendatang. Sebelumnya Pertamina sendiri telah menyelesaikan proses pembersihan lahan seluas 328 hektar dan pemulihan lahan abrasi seluas 20 hektar. 

"Seiring dengan pembebasan lahan yang mencapai titik akhir, pada tahun ini Pertamina berencana untuk melanjutkan proses pembersihan lahan (land clearing) tahap 3 dan tahap 4," kata Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, Ahad (21/2). 

Menurut Ifki, proses pembersihan lahan tahap 3 akan dimulai pada Maret mendatang. Pembersihan lahan ini nantinya akan menyasar pada 109 hektar lahan eks Perhutani serta 156 hektar lahan yang berasal dari warga yang telah dibebaskan sebelumnya.  

Untuk pembersihan lahan tahap 3 ini rencananya akan melibatkan tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar operasi perusahaan. Akan ada sekitar 60-70 warga sekitar perusahaan yang dilibatkan. 

Sementara itu, pekerjaan pembersihan lahan tahap 4 akan dilakukan setelah pekerjaan pembersihan lahan tahap 3 selesai. Tahap 4 ini akan menyasar pada sisa lahan milik warga yang telah dibebaskan dengan luas lahan sekitar 221 hektar. 

Terkait proses pengadaan lahan relokasi bagi warga yang rumahnya terkena penetapan lokasi pembangunan kilang, Pertamina berupaya agar tahun ini proses penyediaan lahan relokasi dapat diselesaikan. 

"Kami akan menyelesaikan proses penyediaan lahan relokasi sejumlah 20 hektar tersebut, namun kami perlu dukungan semua pihak agar proses penyediaan lahan dapat selesai tepat waktu tetapi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ifki.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement