EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Airlangga, hal ini dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menko Airlangga menuturkan, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Hal ini merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
"Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (risk based approach/RBA)," ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga menjelaskan, implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS), yakni untuk Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi dilakukan penyelesaian Nomor Induk Berusaha di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
"Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK)," pungkas Menko Airlangga.
Menko Airlangga menekankan, hal mendasar yang diatur dalam 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), adalah ditujukan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.