EKBIS.CO, JAKARTA -- Pencatatan saham di dua bursa sekaligus (dual listing) menjadi tren baru dikalangan perusahaan raksasa teknologi dalam negeri. Di antara perusahaan teknologi Indonesia, Gojek dan Tokopedia dikabarkan berencana melakukan dual listing di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Patria Sjahrir mengatakan, pilihan untuk melakukan dual listing merupakan keputusan yang bebas dipilih masing-masing perusahaan. Umumnya, dual listing ini dipilih karena mempertimbangkan valuasi perusahaan.
"Memang ada pemikiran itu (dual listing) yang saya dengar, untuk lebih melihat valuasi," kata Pandu, Selasa (23/2).
Dengan dual listing, menurut Pandu, perusahaan bisa membandingkan valuasinya dengan perusahaan di luar negeri. Pandu menilai, dual listing perusahaan teknologi ini wajar dilakukan karena di Indonesia belum ada perusahaan teknologi yang masuk ke bursa.
"Pemikiran melakukan dual listing itu dilakukan perusahaan karena belum begitu banyak investor yang biasa menilai perusahaan teknologi di sisi bursa," kata Pandu menjelaskan.
BEI merespons positif fenomena dual listing. Pandu menilai, kondisi pasar di Indonesia sudah siap untuk menerima mekanisme tersebut. Hanya saja, diperlukan cara agar bisa mendapatkan valuasi yang tepat baik dari sisi permintaan maupun suplai.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, bursa sedang menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memfasilitasi perusahaan teknologi besar yang ingin melakukan penggalangan dana di pasar domestik.
"Kita ingin bursa menjadi wadah yang tepat dan bisa mengakomodasi kepentingan perusahan e-commerce besar, di satu sisi mengedepankan perlindungan investor nantinya," kata Hasan.
Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan BEI yaitu meluncurkan indeks sektoral baru IDX Industrial Classification (IDX-IC). Klasifikasi industri ini diharapkan dapat membantu perusahaan melakukan perbandingan valuasi maupun kualitas aset dan kinerja investasi dengan bursa lain di tingkat global.