Sebagaimana diketahui, KIK telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hasil kolaborasi skema Joint Venture (patungan) antara PT Jababeka Tbk dan Sembawang Corporation. KIK diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
"KIK yang dibangun pemerintah adalah salah satu wilayah potensial yang dapat bertumbuh lebih cepat dengan tersedianya energi gas bumi untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Keberhasilan kawasan ini nantinya juga dapat menjadi kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan badan usaha," ujar Redy.
Hingga saat ini, sudah ada 64 perusahaaan dari delapan negara telah bergabung di KIK, yakni Taiwan, China, Korea Selatan, Hongkong, Singapura, Jepang, Malaysia, dan tentunya Indonesia pada produk ABTB ini. Hidupnya pusat industri di KIK ini, nantinya diharapkan dapat membangkitkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
"PGN berupaya untuk penguatan konektivitas gas bumi untuk bisa memberi nilai tambah di pusat-pusat pertumbuhan industri baru di Jawa Tengah. Jika perkembangan industri semakin menggeliat, maka dapat memperkuat investasi. Dengan begitu, tujuan dari dibangunnya KIK dapat berjalan efektif dan berdampak positif pada stabilitas perekonomian daerah," imbuh Redy.
Bagi PGN, pembangunan infrastruktur distribusi gas bumi di Jawa Tengah cukup menantang. Maka dari itu, kerja sama dan dukungan dari PEMDA, DPRD Jawa Tengah, dan berbagai stakeholder juga sangat penting bagi PGN untuk pembangunan infrastruktur gas bumi yang lebih massif di Jawa Tengah.
PGN sebagai subholding gas berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan gas bumi yang handal untuk membantu meningkatkan produkvitas industri Jawa Tengah, sehingga akan berdampak nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional.