Rabu 24 Feb 2021 17:29 WIB

Pemasaran Digital, OJK Industri Asuransi Mitigasi Risiko

Mitigasi risiko OJK harapkan mengedepankan perlindungan konsumen.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta perusahaan asuransi memitigasi risiko dalam pemanfaatan kanal pemasaran digital atau insurtech.
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta perusahaan asuransi memitigasi risiko dalam pemanfaatan kanal pemasaran digital atau insurtech.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi menjalankan prinsip kehati-hatian dan melakukan mitigasi risiko untuk memanfaatkan kanal pemasaran digital atau insurance technology (insurtech). Adapun langkah ini agar sejalan dengan aspek perlindungan konsumen di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical pada masa pandemi yang diimplementasikan oleh OJK. Termasuk, dalam hal pemasaran produk asuransi.

Baca Juga

Namun, OJK juga meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pelaku usaha juga kami minta melakukan mitigasi risiko yang mungkin timbul atas penggunaan teknologi serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujar Riswinandi dalam keterangan resmi, Rabu (24/2).

Ia melanjutkan, OJK telah menerbitkan kebijakan countercyclical. Hal itu sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor IKNB termasuk asuransi. Secara umum kebijakan itu dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok.

Pertama, untuk seluruh sektor IKNB. Kebijakan ini meliputi perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala OJK. Juga pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.

Kedua, kebijakan yang secara khusus ditujukan sektor asuransi. Seperti relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement