Rabu 24 Feb 2021 19:20 WIB
Peran PBJP dalam Pemulihan Ekonomi

Peluang UMK dan Koperasi Ikuti Pengadaan Hingga Rp 15 M

Jumlah itu enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.

Red: Agus Yulianto
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto (kanan) saat meluncurkan program PaDi UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto (kanan) saat meluncurkan program PaDi UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong atas terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi,  kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. 

“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19. “ ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/2). 

Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement