Jumat 26 Feb 2021 08:04 WIB

LPS Bantu Cairkan Klaim Rp 65 Miliar Nasabah di Jatim

9 BPR di Jatim ditutup atau izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ilustrasi

EKBIS.CO,  SURABAYA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membantu pencairan klaim simpanan nasabah di Jawa Timur sebesar Rp 65 miliar dari total 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah tutup atau izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penanganan Klaim LPS, Suhardiono mengatakan total pencairan itu tercatat sejak LPS efektif beroperasi tanggal 22 September 2005, dari total jumlah klaim nasional sebesar Rp 1,6 triliun.

Ia menjelaskan, tutupnya sejumlah BPR di Jatim bukan karena pandemi Covid-19, namun akibat masalah lama yang menumpuk, serta pengelolaan yang tidak baik, seperti pengurusannya terlalu agresif, lalu berakhir pada kekurangan dana dalam pembayaran nasabah. "Tutupnya BPR di Jatim ini bukan berarti pengelolaannya buruk, sebab secara umum cukup bagus karena total klaim tidak terlalu besar dibandingkan secara statistik nasional," katanya di Surabaya, Kamis (25/2).

Baca Juga

Sementara itu, rata-rata BPR yang tutup atau dilikuidasi karena berbagai masalah per tahun mencapai 6 sampai 7 BPR, dan terbesar terjadi pada tahun 2020 mencapai 8 BPR yang dicabut izinnya. Dalam kesempatan ini, Sekretaris LPS, M Yusron mengatakan, tercatat dari Januari-Februari 2021 total ada 2 BPR yang tutup.

"Secara nasional hingga Februari 2021, tercatat ada 110 BPR dan 1 bank umum yang telah dilikuidasi, dan 1 bank umum telah diselamatkan oleh LPS. Sedangkan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 1,6 triliun atau rata-rata per tahun membayar klaim mencapai Rp100 miliar per tahun," paparnya.

Untuk meyakinkan masyarakat, LPSmemiliki program penjaminan simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan tiga syarat yakni nasabah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Total jumlah peserta penjamin LPS hingga saat ini tercatat ada 1.773 bank, yang terdiri dari 107 bank umum (konvensional 95, Syariah 12), serta BPR sebanyak 1.704 bank (konvensional 1.503, Syariah 163).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement