EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengharapkan insentif fiskal pembebasan pajak tambahan nilai (PPN) untuk rumah dapat mendorong penjualan stok rumah. Pemerintah kemarin (1/3) resmi memberikan insentif fiskal pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar.
"Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan diharapkan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap," kata Basuki dalam konferensi video, Senin (1/3).
Basuki menambahkan, insentif tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni. Khususnya rumah yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN.
"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tutur Basuki.
Sebelumnya, Basuki mengatakan, berdasarkan data asosiasi untuk rumah nonsubsidi rentang kelasnya dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar, stoknya ada sembilan ribu rumah. Lalu untuk rumah yang seharga dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar terdapat sembilan ribu rumah. Lalu untuk rentang kelas Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar terdapat stok 4.500 rumah.
"Lalu untuk rentang kelas Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar terdapat 4.500 stoknya," tutur Basuki.
Kriteria rumah yang mendapatkan insentif tersebut yakni rumah tapak dan susun. Insentif PPN sebesar 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 milai. Sementara 50 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.