EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi seluruh segmen dengan kisaran 25 basis poin sampai 250 basis poin. Adapun keputusan ini untuk membantu upaya pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan langkah ini juga merupakan respons perseroan terhadap kebijakan pemerintah dan regulator.
“SBDK segmen korporasi turun menjadi delapan persen, segmen ritel menjadi 8,25 persen dan segmen mikro menjadi 11,25 persen yang berlaku efektif per 28 Februari 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).
Kemudian SBDK segmen konsumer KPR juga turun menjadi 7,25 persen dan konsumer non-KPR menjadi 8,75 persen. Adapun penurunan suku bunga dapat menjadi stimulan yang efektif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pembiayaan baru.
"SBDK akan menjadi acuan suku bunga kredit kepada debitur. Suku bunga yang dikenakan kepada debitur akan memperhitungkan estimasi premi risiko yang dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko kredit masing-masing debitur," ucapnya.
Menurutnya langkah penurunan SBDK juga merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan perseroan tahun lalu. Sebelumnya, pada 2020, Bank Mandiri telah menurunkan SBDK sebanyak tujuh kali segmen korporasi, ritel, mikro maupun konsumsi dengan total penurunan sebesar 10 basis poin sampai 600 basis poin.