Senin 08 Mar 2021 05:39 WIB

OJK Catat 60 Bank Wakaf Mikro di Indonesia per Maret 2021

Saat ini telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat 41.436 nasabah

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Bank Wakaf Mikro OJK hadir dalam bentuk aplikasi.
Foto: OJK
Bank Wakaf Mikro OJK hadir dalam bentuk aplikasi.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan dua Bank Wakaf Mikro (BWM) di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Adanya tambahan ini, maka total sudah terdapat 60 BWM di Indonesia.

Kedua BWM baru itu, yakni BWM Al Muayyad dan Al Mushoffa, yang merupakan dua dari empat BWM baru yang diproses selama masa pandemi Covid–19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran BWM menjadi penting untuk mendorong ekonomi masyarakat di sekitar pesantren dengan konsep sederhana dan memudahkan untuk peningkatan usaha mikro di sekitar kawasan tersebut.

“Kita terus perkuat manfaat BWM dengan pembinaan-pembinaan sehingga bisa menaikkan para pengusaha mikro ini ke kelas yang lebih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/3).

Menurutnya setiap BWM akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang bersumber dari donatur yang bisa berasal dari individu atau perusahaan. Adapun pembiayaan bagi nasabah BWM pada tahap awal sebesar Rp 1 juta dengan biaya administrasi tiga persen per tahun.

“Saat ini, pembinaan BWM juga telah menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan program serta pelayanan BWM terutama untuk aktivitas bisnis dan operasional BWM,” ucapnya.

OJK mencatat saat ini telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan Rp 60,6 miliar. Menurut Wimboh, keistimewaan dari BWM terletak pada proses pendampingannya karena nasabah yang dikelompokkan akan rutin mendapat pelatihan dan pendampingan, dengan pola pembiayaan yang dibuat. “Kita sudah siapkan marketplace untuk produk-produk dari BWM website melalui umkmmu.co.id, sehingga lebih luas lagi pemasarannya,” ucapnya. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement