Selasa 09 Mar 2021 19:47 WIB

Kemnaker: Semua Bentuk Perjanjian Kerja Berhak dapat JKP

Status kepesertaan JKP akan dimiliki otomatis bagi peserta jaminan sosial.

Red: Nidia Zuraya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi memastikan bahwa pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja dapat mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "JKP ini juga dapat menjadi haknya PKWT atau PKWTT. Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP," tegas Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno dalam diskusi virtual tentang JKP yang dipantau dari Jakarta, Selasa (9/3).

Retno memastikan tidak ada perbedaan besaran manfaat antara pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa dikenal dengan sebutan kontrak dan pegawai yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Status kepesertaan JKP akan dimiliki secara otomatis bagi mereka yang telah menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Bagi usaha yang masuk kategori besar dan menengah pekerjanya harus telah ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk usaha kecil dan mikro harus diikutsertakan minimal dalam program JKN, JKK, JHT dan JKM.

Untuk pekerja yang baru memasuki dunia kerja, perusahaan wajib mendaftarkan ke program jaminan sosial itu sebelum dapat menjadi pemanfaat JKP.

Manfaat bantuan tunai selama enam bulan, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja itu juga dapat diterima jika peserta memenuhi beberapa syarat yaitu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di UU Cipta Kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja maka pemberi kerja harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pekerja bahwa akan melakukan PHK," tegas Retno.

Selain itu untuk mendapatkan JKP maka peserta harus memastikan keinginan untuk bekerja kembali, memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Hak atas JKP akan hilang ketika tidak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia. JKP juga tidak bisa diterima mereka yang mengundurkan diri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement