Selasa 09 Mar 2021 21:23 WIB

STEI SEBI Gandeng Muamalah Daily, Gelar Serum  Fokus

Serum Fikih Trasaksi Online (Fokus) akan dibagi menjadi lima  sub tema pembelajaran.

Red: Irwan Kelana
Dr  Oni Sahroni  MA menjadi narasumber Sekolah Ekonomi Rumah (Serum) Fikih Transaksi Online (Fokus).
Foto: Dok STEI SEBI
Dr Oni Sahroni MA menjadi narasumber Sekolah Ekonomi Rumah (Serum) Fikih Transaksi Online (Fokus).

EKBIS.CO, DEPOK -- STEI SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily mengadakan acara Sekolah Ekonomi Rumah tanggga atau biasa dikenal dengan Serum. Kali ini topik yang di angkat adalah tentang  Fikih Transaksi Online (Fokus).

Berbeda dengan acara Serum yang rutin diadakan melalui streaming instagram, acara Serum Fokus ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh kurang lebih 108 peserta dari berbagai daerah di indonesia yang sudah melakukan registrasi pendaftaran sebelumnya.

“Acara yang dilaksanakan pada Sabtu (6/3) ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana hukum-hukum dan etika dalam bertransaksi online yang saat ini sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” kata  Fahmi Syahbudin selaku perwakilan dari STEI SEBI  dalam rilis yang diterima Republika.coid, Senin (8/3).

Ia menyebutkan, Serum Fokus itu  diisi oleh Dr  Oni Sahroni  MA. Ia merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN)  MUI  dan  pengasuh Talaqqi Fikih Muamalah SEBI. Rencananya Serum Fokus akan dibagi menjadi lima  sub tema pembelajaran. Yakni, pendapatan berkah dan parameter kesesuaian syariah;  uang digital, QRIS dan Bitcoin; adab berbelanja, dan marketplace; dropshipper, reseller dan pre order; serta trading saham, trading forex dan bayar sekolah saat daring.

Serum Fokus edisi kali ini membahas subtema pertama, yakni pendapatan berkah dan parameter kesesuaian syariah.  “Pendapatan berkah adalah karena Allah SWT (harta sebagai sarana), totalitas mancari pendapatan, usaha yang halal, dan menunaikan hak pendapatan,” kata Dr Oni Sahroni.

 Sedangkan untuk parameter kesesuaian syariah,  Oni menambahkan, “Setidaknya ada tiga  parameter, yaitu terhindar dari transaksi yang dilarang, memenuhi ketentuan kontrak syariah, dan memenuhi adab dalam bermuamalah.”

Sebelum acara di tutup, panitia memberikan kesempatan untuk peserta untuk bertanya kepada narasumber tentang materi yang telah disampaikan. “Dengan acara ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi para peserta mengenai ketentuan fikih terkait dengan muamalah secara online yang sesuai dengan syariah,” kata Fahmi Syabudin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement