Rabu 10 Mar 2021 08:34 WIB

Ini Aturan Naik Kereta Api Selama Libur Keagamaan

Aturan utama penumpang kereta api wajib tunjukkan surat bebas Covid-19

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang menjalani tes cepat COVID-19 dengan alat GeNose C19 di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan tertentu bagi penumpang yang menggunakan kereta api (KA) jarak jauh selama libur keagamaan Isra Miraj pada 11 Maret dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Gebose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Calon penumpang menjalani tes cepat COVID-19 dengan alat GeNose C19 di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan tertentu bagi penumpang yang menggunakan kereta api (KA) jarak jauh selama libur keagamaan Isra Miraj pada 11 Maret dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Gebose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan tertentu bagi penumpang yang menggunakan kereta api (KA) jarak jauh selama libur keagamaan Isra Miraj pada 11 Maret dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Gebose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (9/3). 

Joni menjelaskan, untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, penumpang KA jarak jauh dapat mengikuti aturan seperti biasanya. Penumpang dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga hari sebelum jam keberangkatan. 

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 Februari 2021. Dalam Surat Keputusan 3 Menteri menghapus cuti bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.

Joni menambahkan, saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Genose seharga Rp 20 ribu di 12 stasiun. Semua stasiun tersebut yakni Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

Baca juga : 4 Alternatif Gula Alami, Benarkah Lebih Sehat?

Dia menuturkan, KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105 ribu di 45 stasiun. Stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," jelas Joni. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement