Rabu 10 Mar 2021 20:53 WIB

BPKN: Pengaduan Konsumen Terkait E-Commerce Peringkat Satu

Pengaduan yang masuk kebanyakan pada sektor pariwisata seperti pemesanan online

Red: Gita Amanda
E-commerce, (ilustrasi).  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan jumlah pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penjualan online berada di urutan pertama pada 2021.
Foto: Pixabay
E-commerce, (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan jumlah pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penjualan online berada di urutan pertama pada 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan jumlah pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penjualan online berada di urutan pertama pada 2021. Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan sepanjang Januari hingga 8 Maret 2021 terdapat lebih dari 500 pengaduan konsumen dan setengahnya terkait dengan penjualan digital.

"Tahun-tahun sebelumnya pengaduan terkait e-commerce menempati urutan keempat dan kelima. 2020 meningkat di urutan kedua dan sekarang 2021 berada di urutan pertama, kita paham pemberlakuan PSBB dan social distancing itu mempengaruhi penggunaan fasilitas digital," ujar Rizal dalam bincang-bincang menyambut Hari Konsumen Nasional, Rabu (10/3).

Rizal mengatakan pengaduan yang masuk kebanyakan pada sektor pariwisata seperti pemesanan hotel, pesawat dan destinasi wisata secara online yang terpaksa harus dibatalkan karenapemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Sebenarnya masalahnya sepele dan bisa terselesaikan di tingkat korporasi seperti konsumen yang sudah lebih dulu memesan tapi akhirnya harus membatalkan karena tutup akibat pandemi dan harusnya korporasi bisa langsung membantu mengatasi ini," kata Rizal.

Rizal mengatakan baiknya setiap pengaduan dapat terselesaikan di tingkat korporasi sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan. Sebab hal tersebut dapat menghabiskan waktu dan biaya."Kami menghindari jangan sampai pengaduan ini naik ke jenjang-jenjang berikutnya apalagi kalau sampai ke proses peradilan itu akan sangat menghabiskan sumber daya dan energi, waktu, biaya. Kita juga belajar upaya mitigasi dan penyelesaian di tingkat korporasi itu tidak hanya bermanfaat pada konsumen tapi juga regulator," jelas Rizal.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Ivan Fithriyanto meminta agar pelaku usaha yang terdapat di lokapasar bisa memiliki Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) agar tidak terlibat masalah hukum saat adanya pengaduan konsumen.

"Berdasarkan informasi yang kami terima banyak pelaku UKM yang ada di marketplace itu banyak terkena permasalahan terkait hukum yang disebabkan oleh tidak adanya legalitas yang dimiliki oleh pelaku UKM. Jadi kita sama-sama mendorong agar pelaku usaha dapat bekerja sesuai ketentuan dan konsumennya aman, memiliki kenyamanan dalam pembelian dalam sistem digitalisasi," imbuh Ivan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement