Program PEN berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah.
Adapun kala itu pemerintah menetapkan persyaratan antara lain nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit sampai 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. Beleid yang diterbitkan tahun lalu tersebut ternyata dananya mulai cair baru-baru ini.
Nixon menjelaskan perseroan pun langsung mendistribusikannya kepada nasabah, sehingga dengan kata lain, tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya dibayar oleh pemerintah.
“Sehingga tagihan bunga yang sebelumnya itu memang oleh dibayarkan pemerintah,” ucapnya.
Nixon menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana subsidi bunga KPR senilai Rp 2,1 triliun kepada BTN. Maka itu menurut Nixon, bagi nasabah yang merasa terbantu dengan adanya penurunan cicilan KPR, mereka bisa menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah.